Fenomena perilaku didalam organisasi.
Contoh Kasus :
Fenomena Politik Suap Kepala Daerah dengan Masalah dan Solusinya
Praktik suap menyuap di Indonesia
sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Khususnya dalam institusi
pelayanan yang berkaitan dengan publik. Memberikan uang atau barang
dalam rangka mempercepat proses yang berkaitan dengan birokrasi.
Pemberian itu sebagai tanda agar dipercepat urusannya tanpa melalui
mekanisme yang berlaku.
Terlalu lumrahnya praktik kotor ini, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK DR M Syamsya Ardisasmita DEA menyebutkan, Transparency International,
sebuah organisasi non-pemerintah yang giat mendorong pemberantasan
korupsi, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di
dunia. Berdasarkan hasil surveynya, Indonesia nilai Indeks Persepsi
Korupsinya (IPK) pada tahun 2005 adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan
nilai 10 sangat bersih. Indonesia jatuh pada urutan ke-137 dari 159
negara yang disurvei. IPK ini merupakan hasil survei tahunan yang
mencerminkan persepsi masyarakat internasional maupun nasional
(mayoritas pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara.
Hasil tersebut tidak jauh berbeda dengan Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh Partnership for Governance reform
yang dikutip Demartoto (2007). Hampir setengahnya atau 48 persen dari
jumlah pejabat yang ada di Indonesia pernah menerima pembayaran tidak
resmi alias suap.
Baru-baru ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah
Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pindana Korupsi (7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi
untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar.
Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD
Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi
segera disetujui.
Kasus
serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung
oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam
kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan
2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah
ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret
lalu.
Kasusnya
terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota
DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada
Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.
TANGGEPAN :
Menurut saya,
Suap menyuap merupakan tindakan menyalahgunakan kekuasaan dalam rangka tujuan pribadi atau kelompoknya dalam rangka mempercepat proses birokrasi. Tindakan ini tidak dibenarkan karena bisa merugikan negara. Disamping itu, bisa menghambat pembangunan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat jadi beralih untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
Ada pun menurut
sudut pandang hukum, suatu tindakan dinyatakan sebagai korupsi telah
dijelaskan secara jelas dalam 13 pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang
telah direvisi menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Berdasarkan pasar-pasal tersebut korupsi dirumuskan
kedalam 30 jenis tidak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan
secara gamblang mengenai perbuatan yang bisa dikenalkan sanksi pidana
korupsi. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi itu dikelompokan
menjadi tujuh:
Solusinya adalah :
pertama,
membangun birokasi yang berdasarkan ketentuan hukum dengan struktur
penggajian yang menghargai para pegawai negeri atas kejujurannya.
Rekrutmen berdasarkan prestasi dan sistem promosi haruslah diberdayakan
sehingga dapat mencegah intervensi politik. Kontrol keuangan yang
kredibel juga harus diberdayakan untuk mencegah terjadinya penggunaan
dana publik secara arbitrasi.
Kedua,
menutup kemungkinan bagi para pegawai untuk melakukan tindakan-tindakan
koruptif dengan mengurangi otoritas penuh mereka, baik dalam perumusan
kebijakan maupun dalam pengelolaan keuangan. Ketiga, menegakan
akuntabilitas para pegawai pemerintah dengan memperkuat monitoring dan
mekanisme hukuman, lembaga-lembaga publik juga hendaknya memberdayakan
fungsi kontrol dan pengawasan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar